Pesawaran — Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung mengingatkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran agar pembangunan Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak mengganggu fasilitas pendidikan maupun fasilitas umum lainnya di seluruh jenjang pendidikan yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Ia menegaskan, pembangunan Kopdes Merah Putih seharusnya tidak menggunakan lahan hibah yang sebelumnya telah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti sekolah, pasar, lapangan, dan fasilitas umum lainnya. Menurutnya, desa sebaiknya mencari penghibah baru atau membeli lahan secara mandiri untuk mendukung pembangunan gedung koperasi tersebut.
“Jangan sampai pembangunan Kopdes Merah Putih justru mengganggu hibah yang sebelumnya sudah diberikan kepada masyarakat. Hibah itu memiliki peruntukan yang jelas dan tidak bisa dialihfungsikan secara sepihak,” Ujar Tanjung.
Ketua AMP menjelaskan bahwa pemberi hibah masih memiliki hak untuk menyetujui atau menolak pemanfaatan lahan hibah di luar peruntukan awal. Secara eksplisit, dalam proses hibah biasanya telah tertulis dengan jelas tujuan penggunaan lahan tersebut. Apabila pemanfaatannya tidak sesuai, pemberi hibah dapat mengajukan gugatan hukum hingga pembatalan hibah.
Ia juga mengingatkan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang pembangunannya menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, permasalahan terkait status dan peruntukan tanah harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai program pusat yang baik ini justru bermasalah karena lokasi tanahnya tidak sesuai dengan peruntukan hibah. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah desa dan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Saat ini, AMP akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
