Iklan

DPRD Pesawaran gelar RDP : Ultimatum 46 Mitra SPPG, Lengkapi Izin atau Ditutup

Redaksi
19 Feb 2026
Last Updated 2026-03-04T07:54:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD bersama Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, S.H., M.H., dengan 46 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Rabu (18/2/2026), berlangsung panas dan penuh sorotan.

Forum yang membahas operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu memunculkan fakta mencengangkan sejumlah mitra dinilai belum sepenuhnya memahami regulasi yang menjadi dasar hukum operasional mereka.

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian secara tegas memperingatkan bahwa dukungan terhadap program nasional tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan aturan daerah maupun ketentuan teknis.

“Kita mendukung program nasional, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan pemerintahan yang berlaku. Itu sudah jelas diatur dalam Peraturan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Jika belum ada izin, maka kita hentikan sementara,” tegas Rico di hadapan peserta RDP.

Selanjutnya DPRD memberikan ultimatum kepada Seluruh mitra dapur SPPG program MBG di Pesawaran diberi batas waktu hingga 17 Maret 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan.

Rico Julian menegaskan, tidak boleh ada alasan berlindung di balik label program nasional.

“Mitra SPPG MBG jangan berlindung karena ini program nasional, bulan Maret ini seluruh dapur MBG harus sudah rampung izinnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kelengkapan izin bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut legalitas usaha, keamanan pangan, hingga kepastian hukum bagi penyelenggara.

Selain itu Sorotan tajam juga diarahkan kepada mitra baru yang telah menentukan titik dapur namun belum mengurus izin sejak awal.

Rico mengungkapkan adanya temuan dapur yang bahkan belum mengantongi surat keterangan domisili serta belum berkoordinasi dengan kepala desa setempat.

“Koordinasi dengan kepala desa di wilayahnya, lapor ke koordinator Pesawaran untuk mengetahui izin apa saja yang harus dilengkapi, dan jangan sampai kepala desa komplain lagi. Ada kejadian tidak ada surat keterangan domisili, bahkan koordinasi dengan kades saja tidak,” tegasnya.

Menurutnya, prosedur awal pendirian dapur harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Lebih lanjut Rico menyebut, apabila juknis dan regulasi dijalankan secara tertib, program MBG tidak hanya menyukseskan kebijakan nasional tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, ia meminta Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, hingga Inspektorat turun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan.

“Saya minta Dinas terkait segera mempermudah perizinan ini, jangan menunggu mitra BGN. Kita harus jemput bola, libatkan juga Inspektorat agar pengawasan berjalan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD M. Nasir menekankan bahwa izin operasional bukan sekadar administrasi di atas kertas.

“Kalau perizinan belum lengkap, jangan beroperasi. Itu aturan. Tidak boleh ada aktivitas dapur MBG sebelum syarat dipenuhi. Ini menyangkut keamanan pangan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi sinyal keras bahwa DPRD Pesawaran tidak ingin program strategis nasional tersandung persoalan hukum dan administrasi di daerah, kini bola ada di tangan 46 mitra SPPG lengkapi izin atau hentikan operasional.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl