Iklan

Dugaan Penganiayaan di Tugu Gajah Pringsewu, Korban Jalani Visum dan Lapor Polisi, pelaku terancam pidana.

Redaksi
4 Mei 2026
Last Updated 2026-05-04T05:03:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Pringsewu – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalur 2 Tugu Gajah, arah kompleks Pemda Pringsewu. Seorang perempuan bernama Tari menjadi korban setelah mendampingi rekannya menagih utang kepada pemilik angkringan kopi di lokasi tersebut.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan korban bersama rekannya untuk menemani menagih utang diduga memicu emosi pihak terlapor hingga terjadi adu mulut.


Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan, Mirisnya Feri yang merupakan Suami Terlapor bukannya melelari justru memicu adu mulut, Salah satu terlapor Nining disebut menjambak korban hingga jilbabnya terlepas. Saat korban berupaya meninggalkan lokasi, tindakan kekerasan diduga kembali terjadi. Yolan yang merupakan anak Nining disebut menendang bagian perut korban.


"Saya di Jambak sampai lepas jilbab saya, begitu saya mau naik mobil anak nya si Yolan itu, nendang perut saya nahin bawah dengan keras, sampai saya tersungkur di korsi mobil, sampek sekarang buat kencing aja sakit banget" Ujar Tari.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Selain menjalani visum di RSUD Pringsewu, korban juga menjalani perawatan lanjutan.



Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung yang mendampingi korban menegaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki unsur pidana yang kuat dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun. Selain itu, karena diduga dilakukan secara bersama-sama, peristiwa ini juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ujar perwakilan LBH Pesenggiri Lampung.


LBH Pesenggiri Lampung juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan keadilan.


Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl