Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedatangan korban bersama rekannya untuk menemani menagih utang diduga memicu emosi pihak terlapor hingga terjadi adu mulut.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan, Mirisnya Feri yang merupakan Suami Terlapor bukannya melelari justru memicu adu mulut, Salah satu terlapor Nining disebut menjambak korban hingga jilbabnya terlepas. Saat korban berupaya meninggalkan lokasi, tindakan kekerasan diduga kembali terjadi. Yolan yang merupakan anak Nining disebut menendang bagian perut korban.
"Saya di Jambak sampai lepas jilbab saya, begitu saya mau naik mobil anak nya si Yolan itu, nendang perut saya nahin bawah dengan keras, sampai saya tersungkur di korsi mobil, sampek sekarang buat kencing aja sakit banget" Ujar Tari.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Selain menjalani visum di RSUD Pringsewu, korban juga menjalani perawatan lanjutan.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung yang mendampingi korban menegaskan bahwa peristiwa tersebut memiliki unsur pidana yang kuat dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun. Selain itu, karena diduga dilakukan secara bersama-sama, peristiwa ini juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ujar perwakilan LBH Pesenggiri Lampung.
LBH Pesenggiri Lampung juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan korban mendapatkan keadilan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
