PESAWARAN — DPRD Kabupaten Pesawaran memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., dengan dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, staf ahli, para asisten, serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan Badan Anggaran disampaikan oleh juru bicara Banggar, Lenida Putri, S.I.P.
Banggar menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan, Ranperda tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Atas dasar hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran mengusulkan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi dari Gubernur Lampung.
Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan anggota DPRD yang hadir. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian mengatakan, proses pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan dan penganggaran.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dapat melihat sejauh mana pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan serta target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pengelolaan APBD dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Bupati juga menyebutkan bahwa berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan, serta memastikan belanja daerah lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persetujuan DPRD tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran.
