Pesawaran, Lampung Headline — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan berjalan sesuai aturan dan petunjuk teknis resmi. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menuding proyek tersebut “syarat korupsi”.
Kepala Disdikbud Pesawaran, Drs. M. Yulizar, M.M., menegaskan seluruh pelaksanaan program dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi oleh tim teknis serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
“Kami pastikan semua kegiatan berjalan sesuai juknis, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada praktik korupsi atau pembiaran sebagaimana diberitakan,” tegas Yulizar, Senin (27/10/2025).
Yulizar menjelaskan, kegiatan revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan dilaksanakan berdasarkan Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Dana program dikelola secara swakelola oleh sekolah melalui P2SP yang melibatkan unsur sekolah, komite, dan masyarakat.
“Kami memiliki dokumen lengkap, mulai dari RAB, pembentukan panitia, hingga laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh Inspektorat Daerah. Semua bisa diperiksa kapan saja,” ujarnya.
Disdikbud menilai tuduhan proyek “syarat korupsi” tidak berdasar dan menyalahi asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kami menghormati peran media, tapi informasi harus berdasarkan data dan prinsip kehati-hatian. Tuduhan tanpa bukti bisa menyesatkan publik dan mencederai integritas lembaga,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen keterbukaan, Disdikbud Pesawaran juga menyatakan siap dilakukan audit atau klarifikasi terbuka oleh Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum.
“Kami siap diaudit kapan pun. Semua proses terbuka dan bisa diverifikasi. Prinsip kami adalah transparansi dan akuntabilitas,” tutup Yulizar.
Dasar Hukum yang Dipegang Disdikbud Pesawaran:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (asas praduga tak bersalah).
- Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah.
- Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

