Iklan

FOKAL Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Way Ratai Rp2,6 Miliar: Talud Ambrol, Beton Tak Dicor!

Redaksi
5 Nov 2025
Last Updated 2025-11-05T00:57:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Pesawaran, – Proyek pembangunan tanggul Sungai Way Ratai di Desa Bunut, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, yang dibiayai dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,7 miliar, disorot tajam oleh LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL).

Hasil investigasi lembaga itu menemukan indikasi kuat terjadinya praktik curang dan penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek dengan nilai kontrak Rp2.683.367.900 itu dikerjakan oleh CV. Adi Jaya Lampung Konstruksi di bawah tanggung jawab BPBD Provinsi Lampung. Namun, menurut hasil penelusuran lapangan FOKAL, pelaksanaan proyek jauh dari spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan RAB.

Ketua FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, menegaskan bahwa sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya perbuatan curang yang tidak bisa ditolerir.

“Material pasir dan batu diambil langsung dari lokasi, tanpa pemecahan. Batu bulat disusun seadanya, pembesian tidak sesuai gambar kerja, dan pekerjaan molor tiga bulan dari batas kontrak. Bahkan talud sepanjang lima meter sempat ambrol saat proyek belum selesai,” ungkap Abzari Zahroni ditemui di kantornya, Selasa,(4/11/2025).

FOKAL juga mencatat bahwa ambrolnya talud diduga karena tulangan kolom tidak dicor, hanya disusun dari batu kecil tanpa pengikat beton. Kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pelaksana proyek asal jadi demi mengejar keuntungan, bukan kualitas.

“Ini bukan lagi keteledoran, tapi indikasi korupsi berjamaah yang melibatkan pelaksana dan oknum pejabat yang seharusnya melakukan pengawasan. Kalau BPBD tetap menerima pekerjaan ini (PHO), berarti mereka ikut melegalkan korupsi,” tegas Abzari.
LSM FOKAL meminta BPBD Provinsi Lampung untuk menolak serah terima proyek tersebut, karena jika tetap dilanjutkan, maka pihak dinas dan tim teknis dinilai terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum.

FOKAL juga menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung jika indikasi korupsi diabaikan.

“Kami tidak akan diam. Ini uang rakyat. Jangan tunggu tanggul ambrol dan korban berjatuhan baru aparat bergerak. Kami sudah melayangkan surat resmi ke BPBD sejak September lalu dengan nomor 021/DPP FOKAL-LPG/VII/2025, tapi belum ada langkah nyata,” tambahnya.

Selain proyek tanggul Way Ratai, FOKAL juga menyoroti sejumlah kegiatan mencurigakan di lingkungan BPBD Lampung tahun 2025, di antaranya:

1. Perjalanan dinas senilai Rp1,7 miliar untuk 20 kegiatan,

2. Pemasangan baliho informasi penanggulangan bencana senilai Rp1,3 miliar,

3. Dan pengadaan sistem peringatan dini bencana (early warning system) dengan nilai Rp5,8 miliar.

Semua kegiatan tersebut dinilai rawan disalahgunakan dan harus segera diaudit secara terbuka.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Ini saatnya Kejati Lampung dan Inspektorat menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada kontraktor nakal dan pejabat pemburu fee,” tutup Abzari dengan nada tegas.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl