Pesawaran, — Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) bersama Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Pesawaran. Langkah ini dilakukan untuk menyoroti polemik penggunaan Dana Desa (DD) bagi pembayaran insentif Ketua RT di seluruh wilayah kabupaten tersebut. Jum'at, (07/11/2025)
Dalam surat bernomor 024/SEKBER/AMP-FOKAL/XI/2025, kedua organisasi masyarakat itu menilai kebijakan pembayaran insentif RT sebesar Rp1 juta per bulan, yang komposisinya berasal dari 75% Dana Desa (Rp750 ribu) dan 25% Alokasi Dana Desa (ADD), tidak sesuai dengan ketentuan regulasi nasional tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menegaskan bahwa AMP bukan menolak atau ingin meniadakan gaji bagi RT, melainkan ingin memastikan pelaksanaannya sesuai aturan.
“Kami bukan ingin meniadakan gaji RT, tetapi ingin menegakkan aturan yang benar. Dulu, tahun 2020, gaji RT sebesar Rp600 ribu per bulan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten Pesawaran. Namun sejak tahun 2021 hingga sekarang justru berubah — 75 persen dari Dana Desa dan hanya 25 persen dari ADD. Ini perlu dikaji dan dikoreksi,” tegas Saprudin Tanjung.
Menurut AMP dan FOKAL, perubahan skema tersebut bertentangan dengan Surat Kementerian Desa PDTT Nomor 15/PRI.00/II/2024 tentang Penegasan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, serta Permendesa PDTT Nomor 7 dan 13 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk honor RT, LPM, Linmas, maupun guru PAUD yang bukan aset desa, karena tidak termasuk dalam prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketua FOKAL, Abzari Zahroni menambahkan bahwa persoalan ini telah menimbulkan kebingungan di banyak desa, bahkan berpotensi membebani anggaran pembangunan desa.
“Ada desa yang mengeluarkan hingga lebih dari Rp350 juta per tahun hanya untuk membayar insentif RT. Akibatnya, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat jadi terhambat,” ujar Zakaria.
AMP dan FOKAL meminta DPRD Pesawaran segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan:
1. Bupati Kabupaten Pesawaran
2. Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran,
3. Ketua Komisi I DPRD Pesawaran,
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran,
5. Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dan
6. DPC APDESI Kabupaten Pesawaran.
Tujuan RDP ini adalah untuk Mendapatkan penjelasan dasar hukum dan teknis penggunaan Dana Desa untuk insentif RT, Mendorong sinkronisasi kebijakan antara Pemkab Pesawaran dengan regulasi Kementerian Desa PDTT, Menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
AMP dan FOKAL menegaskan bahwa gerakan ini bukan untuk menghapus hak RT, tetapi untuk memastikan seluruh kebijakan keuangan desa dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya ingin Pemkab Pesawaran kembali pada aturan yang benar. Kalau memang hak RT perlu ditingkatkan, seharusnya melalui penyesuaian ADD dari APBD, bukan mengambil dari Dana Desa,” tutup Saprudin Tanjung.
