Pesawaran, — Audiensi antara Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) bersama Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran berlangsung alot dan penuh dinamika. Kamis, (6/11/2025)
Fokus utama pembahasan tertuju pada penggunaan Dana Desa (DD) untuk pembayaran insentif Ketua RT, yang dinilai bertentangan dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menjelaskan bahwa meski pembayaran insentif RT tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, namun peluang penggunaannya tetap terbuka jika disepakati melalui musyawarah desa (Musdes).
“Ada peluang menggunakan Dana Desa di luar prioritas selama melalui hasil musyawarah desa, di samping sumber lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, kalau memang hasil Musyawarah kita kembalikan ke Desa,” ujar Nur Asikin saat audiensi di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan serius dari Ketua AMP, Saprudin Tanjung. Ia menilai, praktik penggunaan Dana Desa untuk insentif RT selama lima tahun terakhir telah menghambat pembangunan desa secara signifikan.
“Banyak pembangunan desa tertunda bahkan nyaris tidak berjalan karena Dana Desa terserap besar untuk insentif RT. Ada desa yang mengeluarkan hingga Rp351 juta per tahun hanya untuk membayar insentif Ketua RT. Ini jelas tidak sehat,” tegasnya.
Menurut AMP, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, atau insentif perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW.
Hal itu juga dikuatkan oleh Surat Edaran Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 15/PRI.00/II/2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang secara eksplisit melarang penggunaan Dana Desa untuk insentif RT.
“Surat Edaran itu berlaku nasional dan sudah disampaikan ke seluruh Dinas PMD di Indonesia. Tapi justru di Pesawaran, praktik ini masih diterapkan,” lanjut Saprudin Tanjung.
Lebih lanjut, AMP menyoroti adanya Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 59 Tahun 2020, 58 Tahun 2021, 107 Tahun 2022, dan 31 Tahun 2023, yang menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, dengan skema pembiayaan 75% dari Dana Desa dan 25% dari ADD.
“Ini kebijakan yang memberatkan desa. Seharusnya porsi terbesar datang dari APBD, bukan Dana Desa yang seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FOKAL Abzari Zahroni menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk RT menimbulkan persoalan keadilan dan transparansi.
“Kami ingin kepastian hukum. Kalau pusat sudah melarang, kenapa masih dibolehkan hanya karena hasil musdes? Ini bukan persoalan teknis, tapi prinsip akuntabilitas,” ujar Abzari.
Abzari Zahroni juga menyoroti fakta ketimpangan jumlah RT di setiap desa di Pesawaran.
“Ada RT yang membawahi hanya 30 kepala keluarga, sementara RT lain membawahi lebih dari 100 KK, tapi insentifnya sama. Ini tidak adil dan harus dikaji ulang. Kami mendorong adanya perampingan struktur RT agar anggaran bisa lebih efisien dan dialihkan untuk pembangunan desa,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Dinas PMD Kabupaten Pesawaran menyatakan siap menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi terhadap Perbup yang ada.
“Kami memahami keresahan rekan-rekan AMP dan FOKAL. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Bupati untuk dikaji lebih dalam, termasuk kemungkinan revisi terhadap Perbup yang berlaku,” tutup Nur Asikin.
