Bandar Lampung, Senin 8 Desember 2025 – Apotek Riza Kedondong di Kabupaten Pesawaran kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah ketahuan menjual vitamin anak Prokids Gummy yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut kesehatan anak dan dinilai sebagai pelanggaran serius dalam pelayanan farmasi.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Desember 2025 tersebut mendapat sorotan tajam dari Praktisi Hukum sekaligus Advokat, Fabian Boby, S.H., M.H., C.LA, yang menekankan bahwa tindakan memperdagangkan produk kesehatan kedaluwarsa bukan sekadar kelalaian, melainkan tindak pidana yang membahayakan keselamatan konsumen.
“Permintaan maaf Apotek dengan alasan ‘terselip’ tidak menghapus tanggung jawab pidana mereka. Ini kejahatan serius terhadap kesehatan publik. Tidak ada alasan pembenaran bagi pelaku usaha yang lalai mengawasi barang berbahaya untuk masyarakat,” tegas Boby dalam pernyataan resminya, Senin (8/12/2025).
Kronologi: Anak Korban Makin Rewel Usai Konsumsi Produk Kedaluwarsa
Menurut keterangan Meru, orang tua korban, vitamin tersebut dikonsumsi oleh anaknya yang berinisial N.Q.Y. dengan harapan dapat menenangkan sekaligus menjaga daya tahan tubuh sang anak. Namun bukannya membaik, N.Q.Y. justru menjadi lebih rewel, gelisah, dan tidak nyaman setelah mengonsumsi produk tersebut.
Meru kemudian memeriksa kemasan vitamin dan mendapati bahwa tanggal kedaluwarsa sudah lewat, membuat produk tersebut tidak lagi layak konsumsi.
“Saya membelinya dengan keyakinan apotek pasti menjual barang yang aman. Tapi ternyata sudah kedaluwarsa. Anak saya malah tambah rewel,” ujar Meru.
Diduga Melanggar Dua Undang-Undang Sekaligus
Fabian Boby menegaskan bahwa tindakan Apotek Riza Kedondong tidak bisa dianggap enteng karena berpotensi melanggar dua payung hukum penting:
1. Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023)
Dalam Pasal 435, diatur ancaman pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk kesehatan membahayakan.
“Pelaku dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Boby.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Apotek dinilai melanggar Pasal 8 karena menjual barang yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Apotek dapat dijerat Pasal 62, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar, selain kewajiban memberikan ganti rugi penuh kepada konsumen,” tambahnya.
Desakan Audit Total dan Sidak Menyeluruh
Melihat potensi pelanggaran serius tersebut, Boby mendesak BBPOM Lampung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran untuk segera turun tangan melalui langkah tegas, meliputi:
Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan Apotek Riza, termasuk memastikan kepatuhan Apoteker Penanggung Jawab pada Permenkes No. 31 Tahun 2016 perubahan atas Permenkes No. 889 Tahun 2011, yang membatasi seorang apoteker hanya boleh menjadi penanggung jawab maksimal di tiga apotek.
Inspeksi mendadak (sidak) di seluruh apotek di wilayah Pesawaran untuk memastikan tidak ada produk farmasi kedaluwarsa lain yang masih beredar.
Penindakan administratif maupun pidana sesuai ketentuan berlaku.
“Apotek harus memikul tanggung jawab mutlak (strict liability). Mereka wajib menanggung seluruh biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, serta kerugian lain yang dialami keluarga korban,” tegas Boby.
APH Diminta Bertindak Tanpa Menunggu Laporan
Fabian menegaskan bahwa kasus seperti ini termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga tidak memerlukan laporan resmi untuk diproses oleh aparat penegak hukum.
“APH harus memproses kasus ini secara tegas untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan konsumen. Tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini di Pesawaran maupun daerah lainnya,” tutup Boby.
