Iklan

Aroma Korupsi Menguat, Ketua DPP FOKAL Lampung Desak Audit Menyeluruh Sewa Lahan PTPN 1 Regional 7

Redaksi
2 Des 2025
Last Updated 2025-12-02T10:27:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Bandar Lampung — Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Provinsi Lampung, Abzari Zahroni, mendesak PTPN 1 Regional 7 membuka seluruh data dan mekanisme penyewaan lahan non-produktif yang diduga penuh penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi. 

Praktik penyewaan lahan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir itu terjadi di sejumlah unit kebun, seperti Way Berulu (Wabe), Rejosari, Berghen, dan unit lainnya. Pernyataan ini disampaikan Abzari saat berada di kantornya, Selasa (02/12/2025).

Menurut data yang dihimpun FOKAL, di Unit Wabe dan Rejosari saja diperkirakan sekitar 600 hektare lahan telah disewakan melalui perusahaan, koperasi, gapoktan, maupun perseorangan. Setiap penyewa mendapat jatah 10 hingga 50 hektare dengan tarif sewa Rp6–8 juta per hektare per tahun. Lahan tersebut kemudian ditanami singkong, jagung, serta komoditas hortikultura.

Namun, menurut Abzari Zahroni, terdapat dugaan kuat bahwa mekanisme penyewaan lahan tersebut tidak dilakukan secara resmi. Pembayaran sewa disebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening pribadi salah satu pejabat unit kebun.
“Jika benar pembayaran tidak masuk ke rekening resmi PTPN, maka ini indikasi kuat adanya penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi. PTPN wajib menjelaskan dan membuka seluruh pendapatan dari penyewaan lahan ini,” tegas Abzari Zahroni.

Abzari juga menyoroti dugaan lain bahwa praktik sewa lahan ini merupakan modus terselubung untuk menyelamatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 7 yang akan berakhir pada tahun 2030. Menurutnya, PTPN berusaha menghindari status “lahan terlantar” dengan menyewakan lahan non-produktif kepada pihak luar tanpa mekanisme yang jelas.

“Jika lahan tidak produktif dan tidak diremajakan, pemerintah berhak mencabut HGU. Jadi penyewaan ini patut diduga hanya menjadi tameng agar HGU mereka tetap aman,” ujarnya.

FOKAL juga menemukan indikasi alih fungsi tanaman pada lahan HGU PTPN. Lahan yang seharusnya ditanami komoditas perkebunan justru diubah menjadi lahan tanaman pangan tanpa melalui prosedur perizinan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Alih komoditas di lahan HGU tidak bisa dilakukan sepihak. Ini harus ditelusuri lebih dalam,” tambah Abzari.

FOKAL juga menerima banyak keluhan dari masyarakat desa sekitar unit kebun yang menyebut tidak pernah mendapatkan manfaat dari skema kemitraan lahan tersebut. Mekanisme penyewaan tidak pernah diumumkan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak mengetahui cara mendapatkan akses lahan.

“Jangan hanya badan hukum atau pemodal tertentu yang menikmati. Masyarakat lokal justru tersingkir dari program yang mengatasnamakan kemitraan,” tegas Abzari Zahroni.

Sebagai bentuk langkah konkret, Abzari Zahroni menyampaikan lima tuntutan FOKAL yakni:

PTPN 1 Regional 7 wajib membuka secara transparan data penyewaan lahan, termasuk daftar penyewa, luasan, kontrak, dan alur pembayaran.

DPRD Provinsi Lampung diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyelewengan.

Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK diminta melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait transaksi sewa lahan.

Menghentikan sementara aktivitas penyewaan lahan hingga investigasi selesai.

Memanggil pejabat terkait di PTPN untuk menjelaskan dugaan aliran dana sewa yang tidak resmi.

Abzari Zahroni menegaskan FOKAL siap menggerakkan massa untuk mendatangi kantor PTPN 1 Regional 7 apabila perusahaan tidak membuka transparansi secara sukarela.

“Kami akan turun langsung. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” tutupnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl