Iklan

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pringsewu Berlanjut, Korban Jalani Pemeriksaan Didampingi LBH Pesenggiri Lampung

Redaksi
30 Mei 2026
Last Updated 2026-05-30T05:51:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan
Pringsewu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kali ini, LBH Pesenggiri Lampung mendampingi korban dugaan tindak pengeroyokan saat menjalani proses verifikasi dan pemeriksaan di Polres Pringsewu, Kamis (29/05/2026).

Korban bernama Puji Lestari diketahui menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 2 Tugu Gajah, Kabupaten Pringsewu, pada 3 Mei 2026 lalu. Perkara tersebut saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian dengan terlapor berinisial YL dan NN.

Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H. mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

"Kami mendampingi korban agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi korban dalam menyampaikan keterangan kepada penyidik. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akses keadilan dapat diperoleh oleh setiap warga negara," ujarnya.


Menurutnya, kasus dugaan pengeroyokan tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele karena menyangkut keselamatan dan hak seseorang yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, LBH Pesenggiri Lampung berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan transparan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas melalui mekanisme penyidikan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Puji Lestari mengaku berharap perkara yang dialaminya dapat segera memperoleh kepastian hukum.

"Saya berharap proses ini berjalan dengan baik dan memberikan keadilan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah saya sampaikan," kata Puji.

LBH Pesenggiri Lampung menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga seluruh tahapan hukum selesai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara bagi pelaku apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl